Anggaran KPU untuk pencetakan surat suara sebesar Rp872.691.402.425,00, sementara rencana nilai kontrak sebesar Rp604.756.161.932,00 atau ada penghematan anggaran sebesar Rp267.935.240.493,00 (30,7 persen).

KPU menargetkan waktu produksi dan distribusi surat suara selesai dalam waktu 60 hari sehingga pada tanggal 15 Maret 2019 surat suara sudah sampai di tingkat kabupaten/kota.

“Biaya distribusi ditanggung oleh perusahaan pemenang tender,” ujar Pramono.

Distribusi surat suara dilakukan secara ketat dan disesuaikan dengan jumlah TPS di masing-masing daerah. Menyinggung soal desain surat suara, KPU bersama peserta pemilu telah menyepakati bahwa ukuran surat suara 22 cm x 31 cm untuk pilpres dan 51 cm x 82 cm untuk Pemilu DPR RI.

Desain surat suara DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, kata dia, juga telah disepakati oleh masing-masing daerah.

Pramono menekankan bahwa proses lelang berlangsung transparan dan terbuka tanpa ada praktik gratifikasi atau suap.

Artikel ini ditulis oleh: