Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (tengah) saat menemui wartawan di halaman kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (tengah) saat menemui wartawan di halaman kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengungkapkan ada problem konstitusional jika Presiden Joko Widodo menjadi Calon Wakil Presiden di Pilpres 2024.

“Dalam hal seseorang telah menjabat sebagai presiden selama dua kali masa jabatan dan kemudian mencalonkan diri sebagai calon wapres, terdapat problem konstitusional sebagaimana ketentuan norma pasal 8 UUD,” kata Hasyim melalui keterangan tertulis, Kamis (15/9).

Pasal 8 UUD 1945 yaitu tentang kekuasaan pemerintahan negara terkait pembatasan masa jabatan presiden. Dan ada ketentuan yang berkaitan dengan pasal tersebut, pasal itu mengatur wakil presiden menggantikan posisi presiden jika berhalangan tetap.

“Bila B sebagai capres terpilih dan dilantik sebagai presiden, dan A dilantik sebagai wapres, maka dalam hal terjadi situasi sebagaimana pasal 8 UUD, maka A tidak dapat menggantikan kedudukan sebagai presiden karena A telah pernah menduduki jabatan selama dua kali masa jabatan sebelumnya,” tutur Hasyim.

Dia melanjutkan, “Dalam situasi tersebut, A tidak memenuhi syarat sebagai presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 169 huruf n UU 7/2017 tentang Pemilu.”

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah