Kantor KPU RI
Kantor KPU RI

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merespons kasus kontroversial terkait kemunculan bakal calon presiden, Ganjar Pranowo, dalam tayangan azan di sebuah stasiun televisi swasta. Menurut KPU, masalah ini sepenuhnya menjadi kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diatur oleh undang-undang penyiaran.

Komisioner KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa saat ini belum ada calon presiden-wakil presiden yang ditetapkan KPU, karena masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden baru akan dibuka pada bulan Oktober mendatang. Selain itu, masa kampanye juga belum dimulai.

“Saati ini belum ada peserta pemilu presiden dan wakil presiden, karena masa pendaftaran bakal capres dan cawapres belum dibuka dan saat ini belum memasuki masa kampanye. Masa kampanye Pemilu serentak 2024 baru dimulai pada tanggal 28 November,” ucap Idham.

Dengan demikian, kemunculan Ganjar Pranowo dalam tayangan azan di stasiun televisi swasta tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye.

Idham juga menyatakan keyakinannya bahwa Pemilu 2024 akan berjalan dalam suasana yang kondusif dan harmonis dibandingkan dengan Pemilu 2019.

Dia mengajak semua pihak untuk bertanggung jawab menjaga agar suasana tetap kondusif. “Itu menjadi kewajiban kita bersama. Apalagi kita punya pelajaran dari Pemilu 2019 lalu. Saya yakin Pemilu 2024 ini situasinya aman, kondusif, dan harmonis,” ucapnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga akan melakukan penelusuran terkait kemunculan Ganjar Pranowo dalam siaran azan di televisi swasta.

Menurut Komisiner Bawaslu, Puadi, penelusuran ini akan dilakukan karena televisi tersebut menggunakan frekuensi publik dan belum saatnya berkampanye.

“Bawaslu akan melakukan penelusuran terkait kasus tersebut. Yang jelas, televisi itu menggunakan frekuensi publik dan belum saatnya berkampanye,” ujar Puadi pada Senin (11/9).

Kontroversi ini masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat, sementara lembaga-lembaga terkait akan terus mengawasi dan memastikan bahwa proses pemilu berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Ilyus Alfarizi