Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata (tengah) bersama anggota KPU DKI Dody Wijaya dan Fahmi Zikrillah serta perwakilan Bawaslu DKI dalam Penyampaian Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (5/9/2024). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 belum memenuhi persyaratan administrasi sehingga harus melakukan perbaikan.

“Secara garis besar kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk jangka waktu tiga hari ke depan,” kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata dalam Penyampaian Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (5/9).

Seperti diketahui Pilkada DKI Jakarta diikuti pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana ini berbeda-beda.

Wahyu tak bersedia mengungkap detail kelengkapan persyaratan masing-masing pasangan calon (paslon). Namun, secara umum ini antara lain ada paslon yang belum melampirkan surat keterangan tidak sedang pailit dan tanda terima laporan kekayaan.

Lalu, surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak belum disertakan, pasfoto dengan latar belakang belum sesuai hingga penggunaan gelar akademik yang belum dibuktikan dengan ijazah terakhir.

“Secara pastinya, untuk ijazah bisa jadi mereka lupa melampirkan. Karena syarat utama sudah SLTA. Jadi kalau ijazah SLTA-nya belum ada tentu saja kami konfirmasi ke mereka untuk segera melengkapi,” ujar Wahyu tanpa menyebut paslon yang dimaksud.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya meyakini masing-masing paslon dapat menyelesaikan perbaikan. Kendati, imbuh dia, waktunya hanya tiga hari sejak Kamis ini.

Pada Kamis dan Jumat, misalnya, paslon dapat mengurus berkas persyaratan ke instansi yang mempunyai jam kerja, sementara pada Sabtu dan Minggu dapat mengurus dokumen yang bisa diurus secara daring

“Seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, itu kan cukup dengan pengurusan secara online,” kata Dody.

Kalaupun nantinya, paslon tidak melakukan perbaikan sesuai waktu yang ditetapkan, maka KPU DKI dapat menetapkan status mereka tidak memenuhi persyaratan administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam Pemilihan Serentak tahun 2024.

Sebelumnya KPU DKI Jakarta menyatakan tiga paslon kepala daerah pada Pilgub DKI Jakarta lolos hasil pemeriksaan dan penelitian kesehatan oleh Tim Pemeriksa di RSUD Tarakan sejak 30 Agustus hingga 1 September 2024.

Selanjutnya, KPU DKI melakukan pemberitahuan kepada pasangan calon kepala daerah di Pilgub DKI 2024 yakni pada Kamis ini.

Adapun bagi paslon yang kurang dalam persyaratan administrasi, maka harus segera melengkapi sebagai syarat kelengkapan administrasi calon kepala daerah.

Selanjutnya, KPU DKI akan melakukan penetapan pasangan calon kepala daerah di Pilgub DKI Jakarta pada Minggu 22 September 2024, kemudian esoknya pada Senin (23/9) akan menetapkan nomor urut para calon.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain