Ilustrasi Pemungutan Suara pada Pemilu 2024
Ilustrasi Pemungutan Suara pada Pemilu 2024

Riau, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak, Provinsi Riau, menetapkan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang Pilkada 2024 di tiga tempat pemungutan suara pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Insyaallah 22 Maret, tetapi masih menunggu petunjuk teknis dari KPU Republik Indonesia,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak Said Dharma Setiawan di Siak, Kamis (6/3).

Petunjuk teknis itu terkait dengan penyelenggara pemungutan suara ulang (PSU) pada tiga tempat pemungutan suara (TPS) tersebut.

Untuk dua TPS, yakni di Kampung (Desa) Jayapura, Kecamatan Bungaraya, dan Kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak, petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) telah dibubarkan.

Sementara untuk penyelenggara pada satu TPS di lokasi khusus Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Rafian belum pernah dibentuk karena memang tidak dilaksanakan pemungutan suara di tempat tersebut pada Pilkada 27 November 2024.

Menurut Said, petunjuk teknis dari KPU RI diperlukan untuk memastikan tetap menggunakan petugas KPPS sebelumnya pada dua TPS itu atau merekrut petugas KPPS baru. Selain itu, ada juga alternatif KPU Siak yang menjadi penyelenggara.

Saat ini, lanjut Said, KPU Siak sedang melakukan validasi data pemilih. Untuk TPS Kampung Jayapura dan Buantan Besar tetap digunakan daftar pemilih tetap sebelumnya.

“Untuk yang rumah sakit kita verifikasi kembali sesuai data yang dimasukkan berdasarkan amar putusan MK,” ujarnya.

Mahkamah Konstitusi pada 24 Februari 2024 mengabulkan sebagian gugatan pasangan calon nomor urut 3 Alfedri-Husni Merza yang merupakan petahana. Sementara yang digugat adalah KPU Siak dan pasangan calon nomor urut 2 Afni Zulkifli-Syamsurizal.

MK memerintahkan KPU Siak untuk melakukan PSU pada tiga TPS dengan batas waktunya pelaksanaan 30 hari usai putusan dibacakan pada 24 Februari lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra