Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan frasa “dirumahsakitkan” atau “dibawa ke rumah sakit” yang dia sampaikan dalam Konsolidasi Nasional (Konsolnas) KPU bukan merupakan intimidasi bagi jajaran KPU daerah.

“Frasa tersebut juga kami sampaikan dalam suasana yang santai, canda, dan tidak ada unsur intimidasi sama sekali karena ketika saya menyampaikan hal tersebut, saya diberikan applause (tepuk tangan) dan tawa dalam satu forum,” ujar Idham saat menyampaikan tanggapan selaku teradu X dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Rabu (8/2).

Dia menambahkan frasa ataupun kalimat arahan yang dia sampaikan dalam konsolnas tersebut, merupakan wujud upayanya selaku anggota KPU RI yang merupakan pimpinan bagi segenap KPU daerah untuk memastikan mereka dapat melaksanakan aturan dengan sebaik-baiknya.

Lebih lanjut, Idham menjelaskan forum Konsolnas KPU memang ditujukan untuk memastikan bahwa seluruh penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU provinsi, Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh, KPU, dan KIP kabupaten/kota se-Indonesia dapat melaksanakan aturan dengan sebaik-baiknya.

Berikutnya, menurut Idham, kalimat, “Enak enggak enak, dikeluarkan di dalam. Kita semua yang merasakan. Siapa yang tidak tegak lurus, saya bawa masuk ke rumah sakit,” yang dia sampaikan dalam konsolnas itu berada dalam konteks bahwa ia secara pribadi selaku komisioner KPU RI menegaskan pentingnya bagi seluruh jajaran KPU se-Indonesia untuk menjaga etika komunikasi, baik komunikasi organisasi maupun komunikasi publik.

“Jadi, konteksnya adalah pada persoalan bagaimana dalam konteks komunikasi organisasi dan komunikasi publik kita memahami tentang pentingnya literasi dan implementasi etika karena ada kasus saya sering kali melihat komisioner itu seharusnya membicarakan hal-hal yang tidak perlu dibicarakan di publik, tapi dibicarakan di publik,” jelas Idham.

Ia pun memandang komunikasi tersebut bersifat tidak etis bagi anggota KPU. Dalam konteks kolektif kolegial, tambah dia, apabila ada hal-hal yang perlu didalami, komisioner KPU sepatutnya membicarakan-nya di internal KPU terkait.

Sebelumnya, berdasarkan aduan dari pengadu anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara, Jack Stephen Seba, mengenai perkara dugaan kecurangan dalam tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, Idham selaku teradu X diduga menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara, pada 2 Desember 2022.

Ancaman atau intimidasi tersebut adalah terkait dengan perintah agar seluruh anggota KPU tegak lurus, tidak boleh melanggar, dan bagi yang melanggar akan dimasukkan ke rumah sakit.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Rizky Zulkarnain