Jakarta, Aktual.co —Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meluruskan kabar yang menyebutkan bahwa mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2015 sebesar 30 persen.
Kata dia tuntutan itu saat ini sudah direvisi.
Hasilnya, tuntutan kompromi buruh untuk kenaikan UMP DKI 2015 diturunkan dari 30 persen menjadi 22,9 persen, berdasarkan hasil survei di Pasar Blok A. 
“Sehingga UMP yang kami tuntut adalah sebesar Rp3 juta,” ujar Said, dalam siaran pers yang diterima Kamis (23/10).
Dalam revisi itu, kata Said, menganulir nilai aneh item air yang hanya ditetapkan sebesar Rp9 ribuan/bulan dan rekreasi Rp 1.916/bulan. Serta nilai daging, kacang –kacangan, dan biaya transportasi yang sangat rendah sekali.
“Sehingga menjadi tidak masuk akal nilai Kelayakan Hidup Layak (KHL) 2015 yang dihasilkan melalui survei BPS yang didapati sebesar Rp 2,3 Juta. Angka ini lebih kecil dari UMP DKI 2014 sebesar Rp 2,44 juta. Padahal apa mungkin di DKI terjadi deflasi?” ujarnya.
Kata dia, tuntutan itu sudah disampaikan ke Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), para Wakil Ketua DPRD, para pimpinan fraksi di DPRD, Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI, dan dewan pengupahan DKI.
Ditegaskan Said, para buruh yang menerima UMP tidak termasuk penerima Kartu Jakarta Sehat (KJS) apalagi Kartu Jakarta Pintar (KJP). 
“Karena mereka berstatus lajang, jadi program KJS dan KJP tidak berpengaruh terhadap nilai UMP.”
Disampaikannya, kalau aksi selama tiga hari terakhir yang digelar di Balaikota DKI bukanlah yang terakhir. 
Bila tuntutannya tak juga dipenuhi, ditegaskan Said mereka akan menggelar aksi lanjutan yang lebih besar.
Aksi ini diikuti oleh gabungan dari 14 serikat buruh antara lain KSPI,LEM KSPSI,SPN,FSPMI,FSP KEP,ASPEK Indonesia,FSP Farkes Reformasi,FSP PPMI,PGRI (Guru honor),FSP Pariwisata Reformasi,SP ISI/Industri Semen,FBLP,KSPSI RTMM, KSPSI TSK dan  Front Buruh Pulogadung.

Artikel ini ditulis oleh: