Malang, Aktual.com — Dinas Perhubungan Kota Malang menggagas moda transportasi baru bus kota sebagai pengganti angkutan kota (angkot) jika pelayanan sopir angkot di wilayah itu tetap buruk.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Handi Priyanto, di Malang, Senin, mengatakan pengadaan moda transportasi massal ini juga atas usulan masyarakat karena konsumen merasa tidak nyaman lagi dengan angkot, karena pemberlakuan tarifnya jauh di atas ketentuan yang berlaku, terutama pada malam hari.

“Kalau kondisi pelayanan angkot tetap buruk dan soipir tidak mau memperbaiki pelayanan terhadap masyarakat (penumpang), maka tidak ada pilihan lain selain menambah moda transportasi baru sebagai alternatif pilihan yang lebih nyaman dan aman,” kata Handi.

Ia mengatakan bus kota mini itu nanti jika terealisasi akan melayani kebutuhan transportasi masyarakat dalam kota, namun tidak menggantikan angkot secara keseluruhan.

“Sopir anglot ini pasti akan menolak keberadaan bus kota, namun kalau mereka (sopir) tidak mau memperbaiki dan meningkatkan pelayanannya, mau tidak mau harus ada moda transportasi alternatif, apalagi sudah banyak masyarakat yang menginginkannya,” ujarnya.

Ketika melakukan razia terhadap angkot disejumlah titik, Dishub Kota Malang menemukan sejumlah angkot yang memungut tarif dari penumpang sebesar Rp10 ribu/orang, khusnya pada malam hari atau jauh di atas ketentuan yang berlaku, yakni sebesar Rp4.000/orang.

Selain memungut tarif lebih tinggi dari ketentuan, banyak sopir angkot yang mengambil rute jalan “tol”, terutama untuk jalur Arjosari-Dinoyo-Landungsari (ADL), yang tidak melewati rute normal, tetapi mengambil jalan pintas dari Arjosari langsung Soekarno Hatta dan Landungsari. Rute jalan tol ini juga diberlakukan tarif khusus, yakni Rp7.000 hingga Rp10 ribu per orang.

Handi mengatakan Dishub juga akan menertibkan terminal bayangan yang sering digunakan mangkal angkot, sehingga menganggu arus lalu lintas. Dishub sudah berkali-kali menertibkan terminal bayangan tersebut, namun para sopir angkot tetap bandel dan kembali mangkal di sembarang tempat.

“Kami akan menertibkan terminal bayangan ini. Kalau sopir angkot sampai tiga kali terjaring razia, kami juga akan mencabut izin trayek angkotnya. Kami akan berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Malang untuk menertibkan terminal bayangan ini,” kata Handi.

Sejumlah titik yang menjadi langganan terminal bayangan di antaranya adalah di perempatan Gadang, Kacuk, Jalan Trunojoyo (depan stasiun Kotabaru), Landungsari (kawasan terminal hingga RS UMM), Jl Raden Intan, dan di bawah Fly Over Jalan A Yani. Mereka tidak mau masuk ke terminal dengan alasan kalau masuk ke terminal harus menunggu daftar antrean.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan