Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc)

Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyesalkan kasus tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni Putri Candrawathi tidak ditahan.

“Harusnya ditahan, takutnya dia pergi ke luar negeri,” kata Kamarudin saat dihubungi wartawan, Senin (29/8).

Ia juga menyebut ada risiko pengaruh kepada putri. Jika tidak dilakukan penahanan. Ia juga menyinggung kuasa hukum Putri dan Sambo.

“Sebaiknya kuasa hukum keduanya berbeda, itu berdampak pada terbatasnya Putri untuk meluapkan apa yang ada di dalam isi hatinya”, ujar Kamaruddin.

Sementara itu, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai alasan mengapa Polri hingga saat ini belum menahan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hal itu karena Ferdy Sambo diduga masih memiliki pengaruh kuat di internal Polri.

“Ada beberapa dugaan mengapa polisi tak menahan PC (Putri). Pertama, empati pada seorang perempuan, mantan Bhayangkari. Kedua pengaruh FS (Ferdy Sambo) masih kuat di internal sehingga banyak yang masih enggan untuk menahan istrinya,” kata Bambang kepada wartawan, Minggu (28/8).

Untuk informasi, Putri Candrawati telah memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di Bareskrim Polri, Jumat 26 Agustus 2022.

Putri di cecar sebanyak 80 pertanyaan dari penyidik. Ia diperiksa selama 14 jam tepatnya mulai Jumat (26/8) pukul 11.00 WIB sampai Sabtu (27/8) pukul 01.14 WIB.

Setelah diperiksa Putri Candrawati ternyata tidak dilakukan penahanan meskipun dalam kondisi sehat padahal Putri sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah