Jakarta, Aktual.com – Kuasa Hukum warga Bukit Duri, Vera WS Soemarwi yakin gugatan class action warga Bukit Duri akan diterima Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebab warga yang mengajukan gugatan adalah warga yang sama dan gugatannya pun sama. “Perma 1/2002 itu menyebutkan gugatan class action harus memenuhi syarat formil. Warga yang sama, mempunyai kesamaan fakta, dasar hukum,” ucap dia usai persidangan, PN Jakarta Pusat, Bungur, Jakarta Pusat, Selasa (26/7).

Vera menambahkan, meskipun jumlah penggugat hanya 60 orang, cukup untuk mewakili seluruh warga yang digusur sebanyak 460 bidang. “Perma tidak menyebutkan harus berapa, yang harus dipastikan adalah kesamaan faktanya,” kata dia.

Diakuinya, tidak seluruh warga mengajukan gugatan. Sebab tidak semua warga memiliki kesadaran hukum yang sederajat. Tapi, klaim dia, kalau semua warga ditanya, bakal menjawab tidak setuju digusur dan dipindahkan ke rusun.

Sebab itu, mereka yang tidak melakukan gugatan hanya menitipkan pesan, menolak program normalisasi Sungai Ciliwung. “Intinya, ada silent majority di sini. Jadi jangan dikesampingkan silent majority ini, jangan diabaikan haknya sebagai warga,” tandasnya. (Agung Rizki)

Artikel ini ditulis oleh: