Jakarta, Aktual.co —‘Infotaiment’ merupakan sebuah acara di televisi, yang membahas seputar kehiduopan para selebriti. Kiprah Infortaiment sebagai sebuah karya jurnalistik masih diperdebatkan sampai saat ini. Pasalnya, banyak yang mengatakan bahwa infotaiment bukanlah karya jurnalistik sebab tidak memberitakan fakta, melainkan gosip belaka guna menarik perhatian penonton.

Namun sebenarnya, apakah infotaiment dibolehkan dalam kajian agama Islam?.

Ada hukumnya bagi yang menyaksikan berita di infotaiment. Namun, itu semua  tergantung konten dari isi berita tersebut. Jika infotaiment memberitakan sesuatu yang bermanfaat dan penuh pesan moral di dalamnya, maka itu menjadi halal hukumnya untuk disaksikan. Namun sebaliknya, jika infotaiment tersebut hanya berisikan membicarakan keburukan seseorang tanpa ada kebenarannya atau bukti, maka infotaiment itu haram hukumnya.

Dalam Islam, kita mengenal yang namanya “ghibah”. Ghibah merupakan perbuatan menggujing atau membicarakan keburukan orang lain. Dalam surat QS An Nur : 11- 26. Menunjukkan, betapa dahsyatnya isu bohong yang disebarkan di tengah masyarakat tanpa adanya tabayun terlebih dahulu. Ayat di atas sekaligus sebagai teguran untuk mass media yang suka mengumbar isu. Dengan kata lain, jika ghibah dilakukan, maka akan ada dampak buruk atasnya.

Lantas bagaimana dengan seseorang yang senang menyaksikan berita  infotaiment, apakah hukumnya haram?. Surat An Nur : 19 menjawabnya, “ Sesungguhnya orang-orang  menyukai berita perbuatan keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka adzab yang pedih  di dunia dan di akhirat. Dan, Allah SWT mengetahui sedang kamu tidak mengetahui “

Kami sarankan, sebaiknya memilah-milah apa yang harus ditonton, apakah memiliki edukasi atau hanya membuat kita terjerumus untuk melakukan ghibah.

Kalau kita katakan  dalam infotainment ghibah adalah haram, maka mendapatkan rezeki dengan cara menyiarkan infotainment ghibah tersebut  adalah haram.  Sebagaimana sebuah toko yang menjual minuman keras, maka bekerja sebagai pelayan di dalam toko tersebut haram juga.

Kami berharap agar para pekerja di infotainment, untuk segera keluar (resain) dari pekerjaan tersebut dan pindah ke tempat lain yang ‘halal’.

Kembali lagi kepada fungsi yang memiliki manfaat jika ghibah dalam infotaiment menjadi halal. Seperti menginformasikan kepada masyarakat bahwa ada seseorang yang melakukan tindak korupsi. Atau memberitakan moment-moment bahagia seseorang yang telah memiliki anak atau memulai kehidupan baru dalam rumah tangga. Maka itu diperbolehkan.

Bila ada tayangan atau pemberitaan mengenai isu yang belum tentu kebenarannya, terlebih merugikan orang lain, maka sebaiknya sebagai pemerintah dan juga masyarakat sendiri, berusaha untuk tidak menayangkan infotaiment tersebut, selain haram, itu juga merusak nama baik seseorang.

Artikel ini ditulis oleh: