Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir dalam persidangan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/01). Sidang kali inimasih beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak penuntut umum. Pool/Kumparan/Aditia Noviansyah

Jakarta, Aktual.com – Komisi Yudisial (KY) turut memantau langsung jalannya persidangan ke lima perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Namun, Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari terkejut ketika pengadilan melarang pihaknya merekam persediangan kasus yang menyeret calon petahana Gubernur DKI itu sebagai pesakitan.

Sehingga KY pun mempertanyakan alasan pelarangan tersebut. Bahkan dirinya tampak kecewa saat mengetahui bahwa awak media yang meliput persidangan dilarang membawa alat perekam suara.

“Soal pembuktian di saksi ini, sesuai kalimat persidangan awal, hakim katakan silahkan diliput kecuali saat pembuktian. Saya bisa pahami agar keterangan saksi tidak saling mempengaruhi ke saksi lainnya, itu memang tak boleh,” ujar Aidul di Gedung Kementrian Pertanian, Selasa (10/1).

Sejauh ini, dia melihat persidangan berjalan cukup baik dan hakim pun dianggap cukup imparsial. Sebab, hakim pun tak melarang siapa saja yang hendak datang untuk menyaksikan sidang kasus penistaan Alquran.

“Tapi, saya berharap media tetap dibolehkan meliput meski taik secara langsung, paling tidak bisa merekam,” terang Aidul.

Karena itu, ia berharap agar kedepan persidangan Ahok tersebut tetap bisa direkam. Dengan begitu, jalannya persidangan tetap bisa dipantau, termasuk oleh KY.

KY pun berencana akan menyurati PN Jakarta Utara mempertanyakan pelarangan untuk merekam jalannya persidangan. “Kami (akan) surati, kami mempertanyakan kenapa tidak boleh merekam,” cetus dia.

“Jangankan media, KY saja tak boleh merekam, seperti (sidang keempat) kemarin. Kami ada staf, tentu saja memantau. Kami kan biasanya ada kamera juga yang terus merekam karena penting untuk proses pembuktian nantinya,” tambah Aidul.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby