Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok keluar dari mobil tahanan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. ANTARA FOTO/Sarminto/Adm/foc/17.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Yudisial (KY) meminta kepada seluruh pihak agar rasional dan menjaga sikap yang sehat dalam menanggapi vonis atas perkara penistaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama.

“Terhadap substansi putusannya, apapun upaya yang hendak ditempuh maka gunakanlah jalur hukum, jangan keluar dari jalur tersebut,” ujar juru bicara KY Farid Wajdi, di Jakarta, Selasa (9/5).

Farid meminta supaya seluruh pihak dapat percaya kepada sistem peradilan Indonesia.

Sementara itu, bila ada pihak yang menduga adanya pelanggaran perilaku maka KY meminta supaya menggunakan jalur pelaporan yang sudah diatur.

“Komisi Yudisial berusaha keras untuk tetap objektif dan serius dalam perkara ini,” ujar Farid.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam pembacaan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby