Surabaya, Aktual.com – Ketua Kadin Jatim, La Nyala Mattalitti dipastikan kembali tidak hadir untuk yang kedua kalinya dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Kadin Jatim.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, mengatakan bahwa pihak dari La Nyala Mattalitti telah mengirimkan surat ke kejaksaan yang mengatakan tidak bisa menghadiri pemeriksaan atau pemangilan kedua dengan alasan masih proses pra pradilan.

“Pihak La Nyala sudah mengirim surat pemberitahuan bahwa yang bersangkutan tidak bisa menghadiri surat panggilan kedua dengan alasan masih proses pra peradilan,” ujarnya, Kamis (24/3).

Padahal, lanjut Dandeni, proses pra peradilan tidak bisa mempengerahui agenda pemeriksaan.

Oleh sebab, Dandeni berharap, La Nyala bisa hadir pada panggilan surat pemeriksaan ketiga. Sebab, jika ketika La Nyala kembali tidak hadir pada panggilan ketiga nanti, maka Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan membuat surat untuk penjemputan secara paksa.

Hanya saja, untuk penjemputan paksa masih melihat situasi apakah dalam kondisinya nanti memerlukan penjemputan paksa atau tidak.

“Kalau urgen yang terpaksa ada penjemputan paksa. Tapi, kita liha situasinya nanti. Karena kita tidak bisa berandai-andai,” lanjutnya.

Jika La Nyala menghormati hukum, seharusnya bisa datang dalam agenda pemeriksaan. Sebab, selama ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga sama-sama menghormati hukum dengan menghadiri agenda pra peradilan yang diajukan oleh La Nyala.

Seperti diketahui, Ketua Kadin Jatim, La Nyal Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Kadin Jatim, sebesar 5,3 miliar rupiah.

Kejati Jatim sudah melakukan pemanggilan pertama. Namun, La Nyala Mattalitti tidak hadir dalam pemeriksaan pertama yang dijadwalkan Senin (21/3) kemarin.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Ahmad H. Budiawan