Pengacara Otto Cornelis Kaligis (tengah belakang) keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna/kye/15

Jakarta, Aktual.com — Bekas Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis enggan menandatangani administrasi pelimpahan perkara, atas kasus suap yang menjeratnya. Hal itu justru bertolak belakang dengan pernyataan yang sempat beberapa kali OC Kaligis lontarkan.

Kuasa hukum Kaligis, Johnson Panjaitan mengatakan, jika kliennya tidak bersedia bertemu dengan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk menandatangani berkas pelimpahan kasusnya ke pengadilan.

“Tadi pak OC berbicara dengan penyidik, dia tidak mau bertemu dengan pihak jaksa penuntut umum. Sebagai mana yang teman-teman ketahui, dia sudah buat surat juga isinya hampir sama. Isinya adalah penolakan untuk dilimpahkan ke tahap kedua (dari jaksa ke pengadilan),” ujar Johnson di gedung KPK, Selasa (11/8).

Namun demikian, terlihat ada yang berbeda dengan sikap Kaligis. Meski menolak menandatangani pelimpahan berkas, politikus Partai Nasdem itu justru mengatakan siap menghadapi proses persidangan.

“Setelah itu dia bilang, dia tidak mau tanda tangan dan menolak apa yang dilakukan penyidik. Tapi dia dengan tegas menyatakan, kalau dia akan siap menghadapi pengadilan,” kata Johnson.

Beberapa waktu yang lalu, OC Kaligis selalu mengatakan ingin perkaranya segera disidangkan. “Hari ini kan saya dipanggil sebagai tersangka, tapi tiba-tiba diubah jadi saksi para hakim, saya maunya saya selaku tersangka cepat maju ke pengadilan biar clear masalahnya,” kata OC Kaligis di gedung KPK, 15 Juli 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu