Medan, Aktual.co — Koalisi Merah Putih (KMP) menggulirkan wacana evaluasi terhadap 122 UU pro asing. Hal ini disambut dengan Menhan Ryamizard Ryacudu. Bukan hanya soal 122 UU pro asing, Ryamizard juga berjanji mengkaji ulang UUD 45 pasca amandemen keempat yang bertentangan dengan preambule.
Pengamat politik USU, Dadang Darmawan kepada Aktual.co di Medan, Jumat (31/10) mengatakan, sebaiknya 122 UU yang bertentangan dengan cita-cita ‘the founding fathersnya’ dirilis ke publik. Lalu dikomparasikan dengan UUD 45 dan preambule.
“Saya kira rilis aja ke publik, agar publik juga menikmati buah pemikiran itu. Mana yang salah, UU-nya atau UUD 45 pasca amandemen keempat?,” ujarnya. 
Menurut Dadang, kajian-kajian dan analisis itu harus membahas, apakah UUD-nya yang bertentangan dengan Pancasila dan Pembukaan UUD sebagai dasar serta landasan konstitusi, atau sebaliknya Undang-undangnya -nya lah yang bertentangan dengan Pancasila dan pembukaan UUD.
Dadang menyarankan, agar pembahasannya itu dapat dimulai dari kajian Undang-Undang Dasar. Setelah itu, dilanjutkan pada pembahasan terkait Undang-Undang.
“UUD 45 dulu dikaji, batang tubuh kita cocokkan dulu ke kepalanya. Baru kita teruskan ke turunannya, apakah kita kembali ke UUD tanpa amandemen itu, baru setelah itu ke 122 UU itu. Intinya, kita setuju menyinkronisasi dengan pendiri bangsa, baik dalam konteks politik, ekonomi dan budaya,” kata Dadang.