Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino meninggalkan Gedung Bareskrim usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/1). RJ Lino diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil crane di Pelindo II tahun 2013. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/16.

Jakarta, Aktual.com — Bekas Direktur Keuangan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), Dian M Noer kembali harus merasakan ‘sejuknya’ ruang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ya, hari ini bekas anak buah RJ Lino itu akan diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.

“Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino),” kata Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Selasa (12/1).

Namun demikian, bukan hanya Dian yang akan diperiksa. Penyidik lembaga antirasuah itu juga akan mengorek kesaksian dari ASM Petikemas PT Pelindo II tahun 2010 Katiko Yuwono, pemilik PT Jayatech Solution Perkasa, Jalu Titolulu, serta Asisten Manager Teknik Mesin dan Instalasi Listrik PT Pelindo II Cab Tanjung Priok, Robi Candra.

“Mereka semua juga akan menjadi saksi untuk RJL,” ujar Yuyuk.

Diketahui, dalama kasus QCC ini, RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Desember 2015. Dia diduga melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya terkait pengadaan QCC yang anggarannya sekitar Rp 100 miliar.

RJ Lino diduga melakukan beberapa pelanggaran hukum, seperti menunjuk langsung perusahaan penyedia QCC tersebut, mengkorupsi anggaran pemeliharaan, hingga memanipulasi spesifikasi QCC.

Atas perbuatan itu, RJ Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu