Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (4/12), kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Kasus korupsi penggunaan anggaran dana Kesetjenan di Kementerian ESDM berupa Sosialisasi, Sepeda Sehat dan Perawatan Gedung Kantor Sekretariat.
Pemeriksaan hari ini merupakan untuk kesekian kalinya yang dilakukan oleh KPK terhadap Mantan Sekretaris Jenderal Kementrian ESDM itu, namun hingga kini Waryono belum juga ditahan.
“WK akan diperiksa untuk sebagai tersangka,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (4/12).
Pantauan Aktual.co Waryono tiba di KPK sekitar pukul 10.15 WIB. Ia hadir didamping beberapa orang. Dia bahkan terburu-buru masuk ke lobi gedung KPK mengabaikan rentetan pertanyaan para pewarta.
Diketahui Waryono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu, 7 Mei 2014 lalu. Dia diduga terlibat korupsi penggunaan anggaran dana Kesetjenan di Kementerian ESDM berupa Sosialisasi, Sepeda Sehat dan Perawatan Gedung Kantor Sekretariat.
Atas perbuatannya itu, Waryono dijerat pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
KPK menilai, Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran di Kesekjenan ESDM pada tahun 2012 sebesar Rp25 miliar, terdiri dari sejumlah pengadaan barang dan jasa. Dalam kasus ini negara dirugikan sebanyak Rp9,8 miliar.
Dalam kasus lain, Waryono juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian ESDM, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap atas mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
KPK menemukan duit USD200 ribu di ruang kerja Waryono Karno, saat menggeledah Setjen ESDM. Duit itu rupanya menjadi pintu masuk dari penyidikan kasus ini. Pasalnya, duit itu menjadi bagian pemberian Rudi yang sebelumnya diminta Waryono untuk kepentingan pemberian uang kepada Komisi VII DPR.
Atas kasus itu, Waryono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby