Jakarta, aktual.com – Sidang lanjutan kasus penggelapan dana PT Surya Rejeki Timber Utama, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022). Namun sidang harus ditunda, karena terdakwa kembali tidak menghadiri persidangan karena sakit.

“Kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap M. Alwi dan hasil sementara dari RS Adhiyaksa ada gangguan bicara, tetapi itu masih harus dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk disimpulkan apakah ada kepura-puraan atau tidak,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handri Dwi Zulianto, di Ruang Sidang Soerjadi, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022).

Handri mengungkapkan, majelis hakim memberikan satu kali kesempatan lagi bagi jaksa untuk bisa menghadirkan terdakwa Muhammad Alwi ke ruang sidang.

“Tadi disampaikan oleh hakim, kami diberikan kesempatan sekali lagi ketika memang tidak bisa dihadirkan karena memang sakit atau bagaimana, sidang akan dilanjutkan dengan terdakwa Junaidi Hassan,” tutur Handri.

Shaddan Sitorus, kuasa hukum korban atas nama Ali Surjadi yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Surya Rezeki Timber Utama, mengaku kecewa dengan sikap jaksa yang dinilai tidak mampu menghadirkan terdakwa ke ruang sidang.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin