Korban Ali Surjadi pun kemudian melaporkan Muhammad Alwi dan Junaidi Hassan ke Polres Metro Jakarta Timur dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan 374 KUHP dan Pasal Penggelapan 372 KUHP serta pasal penipuan 378 KUHP dengan Nomor LP : LP/1517/K/VIII/2020/Res.

Kasus itu kemudian naik ke tahap persidangan dengan nomor perkara : 300/Pid.B/2022/PN Jkt.Tim.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin