kasus ini bermula sekira tahun 2018, kala kedua terdakwa yang merupakan kakak beradik ini menawarkan diri kepada korban Ali Surjadi untuk membantu mengurus perusahaan PT. Surya Rezeki Timber Utama, sebuah pabrik yang bergerak di bidang produksi bata ringan.

Oleh korban, kedua terdakwa ditunjuk u tuk mengurus seluruh kegiatan operasional perusahaan.

Muhammad Alwi menjabat sebagai kepala pabrik, sementara Junaidi Hassan sebagai direktur operasional.

Setelah dipercaya untuk mengurus perusahaan tersebut, kedua terdakwa merubah sistem administrasi perusahaan dari yang otomatis menjadi manual.

Pada bulan Februari 2019, di dalam laporan pertanggungjawabannya, Muhammad Alwi dan Junaidi Hassan melaporkan kepada korban, bawah keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan adalah sebesar Rp900 juta rupiah.

Mendapatkan laporan tersebut, korban Ali Surjadi yang curiga kemudian melakukan audit dengan menggunakan jasa auditor independen, dengan hasil audit yang menunjukkan adanya indikasi kerugian Rp10,6 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh M. Alwi mau pun Junaidi Hassan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin