“Sidang ini sebenarnya agenda pembacaan keputusan sela, cuma kembali lagi, si terdakwa tidak dapat dihadirkan dengan alasan kita enggak tahu lah,” ujar Shaddan Sitorus dari LQ Indonesia Lawfirm di lokasi yang sama.
Shaddan mengaku pihaknya punya bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa Muhammad Alwi dalam kondisi sehat, sehingga dianggap mampu menghadiri persidangan.
“Hadir cuman sekali, datang pembacaan dakwaan aja, sampai sekarang nggak hadir lagi, alasannya sakit,” ungkap Shaddan.
“Jadi memang sangat patut dipertanyakan dan patut diduga integritas persidangan hari ini,” ucapnya menambahkan.
Selain sulit dihadirkan dalam persidangan, terdakwa itu juga tidak menjalani penahanan selama proses persidangan berjalan di PN Jaktim.
“Bagaimana mungkin M. Alwi dan Junaidi Hasan yang disangka melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun karena menggelapkan uang sebesar Rp11 Miliar, bisa melenggang bebas selama proses persidangan. Seolah engga ada marwah persidangannya,” ujar Jaka Maulana, kuasa hukum korban lainnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin