Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

Jakarta, aktual.com – Kepolisian Republik Indonesia menyebut ada sekitar 10 anggota Brimob mendapatkan hukuman. Hal ini terkait dengan penyiksaan dan kekerasan terhadap massa aksi di Kampung Bali, Jakarta Pusat, pada 23 Mei 2019 pagi yang dilakukan anggota tersebut.

“10 anggota dijatuhi hukuman disiplin berupa penahanan di ruang khusus selama 21 hari. Nanti melaksanakan hukuman setelah kembali ke polda setempat,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, ditulis Sabtu (6/7).

Menurut dia, terdapat sanksi lain yang disiapkan kepada 10 anggota Brimob tersebut.

Dedi Prasetyo berjanji kepolisian akan melakukan tindakan tegas apabila menemukan anggota terbukti melakukan pelanggaran disiplin di lapangan.

Personel Brigade Mobile (Brimob) yang diduga melakukan penyiksaan dan kekerasan terhadap massa aksi di Kampung Bali, Jakarta Pusat, pada 23 Mei 2019 pagi hari disebut lantaran terpicu komandannya dipanah saat melakukan pengamanan.

“Menyangkut masalah ini bagian dari ekses kejadian di Kampung Bali, berawal tindakan spontanitas oleh anggota Polri, dari Polda yang di-BKO ke Polda Metro Jaya, melakukan tindakan secara spontan dipicu dari komandan kompi dipanah, kena panah beracun,” kata Dedi.

Melihat komandan kompi diserang, ujar Dedi, sejumlah anggota Brimob melakukan pencarian terhadap pelaku yang memanah, selanjutnya pelaku ditemukan, yakni diduga Andri Bibir dan Markus.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin