Jakarta, Aktual.com – Ditjen Imigrasi menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 1.382 warga negara asing (WNA) yang melanggar hukum keimigrasian di Indonesia mulai Januari hingga Juli 2018.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 948 WNA dideportasi dari wilayah Indonesia, kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno melalui siaran persnya yang diterima Antara, Selasa (14/8).

Selain itu, terdapat sejumlah sanksi lainnya, yaitu berupa penangkalan, pembatalan izin tinggal, dan pengenaan biaya beban.

Keberhasilan Ditjen Imigrasi menjatuhkan TAK terhadap WNA bermasalah merupakan hasil sinergisitas Tim Pengawasan Orang Asing di Seluruh Indonesia.

Hingga Juli 2018, Direktorat Jenderal Imigrasi telah membentuk 570 tim pengawasan orang asing (timpora) di seluruh Indonesia.

Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Menteri Hukum dan HAM membentuk timpora di tingkat pusat dan daerah.

Kinerja Ditjen Imigrasi dalam menggalang dukungan antarinstansi pemerintah dalam wadah timpora hingga tingkat kecamatan sejalan dengan semangat Nawacita pemerintah saat ini. Pemerintah menggiatkan pengawasan orang asing selaras dengan upaya pemerintah mendorong program investasi nasional.

Program Debirokratisasi Kemenkumham terus bekerja melalui penyusunan program debirokratisasi pelayanan keimigrasian dalam hal kemudahan pemberian visa, izin tinggal, dan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Indonesia, ujar Menkumham Yasonna H. Laoly dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing di Tangerang, Selasa.

Beberapa terobosan dalam pelayanan keimigrasian, seperti permohonan visa dan izin tinggal bagi tenaga kerja asing melalui sistem daring (online) dan juga sistem pengawasan keimigrasian yang berbasis QR Code menjadi bukti konkret dalam memberikan kemudahan sekaligus melakukan transformasi pengawasan keimigrasian yang berbasis teknologi informasi.

Hal ini bertujuan memastikan keberadaan orang asing di Indonesia memiliki kegiatan yang menguntungkan bagi perekonomian nasional dan tidak mengganggu stabilitas keamanan negara.

Timpora terdiri atas badan dan instansi pemerintah yang terkait, seperti Kemendagri, Kemenlu, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Kemnaker.

Menkumham mengatakan bahwa imigrasi tidak dapat bekerja sendirian dalam melakukan tugas utamanya untuk melakukan pengawasan orang asing di Indonesia.

Dengan adanya kewenangan yang ada pada masing-masing kementerian/lembaga di level pemerintah pusat maupun daerah tidak akan menjadi hambatan dalam pelaksanaan koordinasi, bahkan akan lebih memperkuat dalam mengisi “gap” permasalahan pengawasan orang asing yang makin kompleks ke depannya.

“Diperlukan adanya kerja sama yang solid antarkementerian/lembaga di tingkat pusat maupun daerah dalam bentuk formal maupun informal untuk mewujudkan pengawasan orang asing yang efektif di Indonesia,” kata Menkumham.

Menkumham juga mengharapkan keterlibatan warga masyarakat dan media dalam pemecahan masalah-masalah yang terjadi di lapangan yang terkait dengan orang asing.

“Pengawasan orang asing juga harus melibatkan unsur-unsur masyarakat dan media secara partisipatoris sehingga akan tercipta kondisi yang objektif dan diketahui langsung oleh publik,” kata Menkumham.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan