Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo dinilai telah melanggar dua UU terkait dengan pengangkatan HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung.
Menurut anggota Komisi III DPR RI,  Almuzzammil Yusuf, UU yang dilanggar adalah UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI dan UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
“Pasal 21 UU Kejaksaan dan Pasal 236 UU MD3 melarang Jaksa Agung dan anggota DPR untuk rangkap jabatan sebagai pejabat negara,” kata Almuzzamil di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (21/11).
Almuzzammil menyatakan, pelanggaran terhadap larangan ini ini tidak akan terjadi jika Jokowi mempersiapkannya jauh-jauh hari. Pemberhentian anggota DPR, tidak bisa dilakukan secara instan namun butuh proses. 
“Sebab dalam Pasal 240 UU MD3 disebutkan bahwa paling lama tujuh hari pimpinan DPR menerima surat pemberhentian dari pimpinan partai politik, maka harus dikirimkan ke presiden. Presiden diberikan waktu paling lama 14 hari,” ujarnya.
Jadi jika berkeinginan taati UU, lanjutnya, baik pimpinan DPR dan presiden bisa segera lakukan pemberhentian resmi Prasetyo sebagai anggota DPR. 
“Sebab kita perlu memberikan keteladan yang baik kepada masyarakat. Hukum itu tegak jika ada keteladan yang baik dari para pemimpinnya,” tandas dia.
Laporan: Adi Adrian

Artikel ini ditulis oleh: