Jakarta, Aktual.com – Kasus investasi bodong yang dilakukan oleh pemimpin Pandawa Group dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto ditengarai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencapai Rp 3,6 triliun dari puluhan ribu nasabah.

Namun berdasarkan data terbaru, kerugian investasi bodong yang dihimpun oleh Nuryanto itu bisa mencapai Rp6 triliun. Pasalnya, kian ke sini makin banyak laporan nasabah atau investor yang merasa dirugikan.

“OJK memperkirakan kerugian investor mencapai Rp 3,6 triliun, saya kira lebih bisa mencapai Rp 6 triliun. Makanya kami minta, Nuryanto segera menyelesaikan kewajibannya untuk melunasi dana nasabah,” papar Purwanto Kitung, pendiri Purwanto Kitung and Associate, di Jakarta, Jumat (27/1).

Purwanto sendiri saat ini sebagai lembaga firma yang memperjuangkan hak nasabah. Sejauh ini, pihaknya menghimpun laporan dari 17 diamond (nasabah yang membawahi ribuan nasabah lain) dan 31.600 nasabah lain. Total kerugian di bawah pihaknya mencapai Rp2,85 triliun.

“Kami harap Nuryanto selaku pendiri Pandawa Group segera menyelesaikan. Karena posisi dia akan memperjelas dan mengurangi dispute karena saat ini orang saling mencurigai. Sejauh ini kami belum mau membawa ke ranah hukum karena belum ada wanprestasi,” kata dia.

Menurut dia, penghimpunan oleh Nuryanto menawarkan return (imbal hasil) tinggi 10% per bulan dari setiap modal yang disetor (dibatasi maksimal Rp 50 juta).

“Pada awalnya orang percaya terhadap Pandawa Grup (yang tidak berbadan hukum) karena ia diasosiasikan dengan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri yang memang berbadan hukum sejak Januari 2016 lalu dan terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM,” paparnya.

OJK sendiri telah memberikan batas waktu bagi Nuryanto untuk mengembalikan modal investor paling lambat pada 1 Februari mendatang. Namun Purwanto menyangsikan komitmen Nuryanto.

Mengingat pada 30 November lalu, Nuryanto sempat mengeluarkan pernyataan akan mengembalikan 100% modal yang disetor selama kurang dari setahun, 40% modal yang disetor kurang dari 2 tahun dan 0% bagi modal disetor selama lebih dari 3 tahun, sayangnya pernyataan ini dicabut kembali.

“Kami harap ada komitmen serius dari Nuryanto. Jika setelah tanggal 1 Februari Nuryanto belum juga muncul, kami akan tempuh jalur selanjutnya,” pungkas dia.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh: