Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR RI Junimart Girsang menyatakan pihaknya tidak akan menindaklanjuti laporan dari LSM Pemerhati Kebijakan Pemerintah (PKP) terkait surat katabelece mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto kepada Pertamina.

“Hasil rapat pleno anggota, menindaklanjuti hasil rapim kemaren. Setelah melalui perdebatan, kasus Novanto dinyatakan tidak layak diterima,” ujar Junimart di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15/1)

Junimart mengatakan, tidak diprosesnya laporan mengenai hal tersebut karena ketidakjelasan pelapor saat verifikasi dalam rapat internal kemarin.

“MKD minta pelapor lengkapi bukti, KTP, saksi yang diajukan siapa. Yang diajukan fotokopi, kami minta lengkapi nggak datang, bahkan dihubungi nggak bisa,” katanya.

Seperti diberitakan, Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto mengirim surat untuk menagih pembayaran biaya penyimpanan bahan bakar minyak kepada PT Pertamina Persero.

Namun, Kesekjenan DPR membantah adanya surat tersebut. Sebab ada perbedaan antara surat yang beredar dengan surat resmi yang biasa dikeluarkan DPR. Disurat yang beredar kop DPR berada ditengah, padahal yang resmi berada dikiri atas.

Artikel ini ditulis oleh: