Jakarta, Aktual.com — Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan Makassar mencatat terdapat 370 kasus kekerasan terhadap perempuan hingga Oktober 2015.

“Keluarga yang seharusnya menjadi lingkungan yang paling aman, tetapi banyak kasus kekerasan malah terjadi dalam keluarga,” kata Ketua LBH APIK Makassar Rosmiati Sain di Makassar, Kamis (17/12).

Lebih dari separuh jumlah kasus tersebut terjadi di dalam keluarga yang seharusnya justru menjadi lingkungan yang melindungi kaum perempuan.

Penyadaran tentang pencegahan tindakan kekerasan, lanjut dia, memang harus dimulai dari diri sendiri, kemudian keluarga, lalu ke masyarakat.

“Bagaimana di dalam keluarga diciptakan suasana yang kondusif melalui saling pengertian, dan pembagian peran yang adil.”

Sementara di lingkungan masyarakat, penting untuk membangun kepedulian terhadap kasus-kasus kekerasan yang terjadi di sekitar mereka. “Kalau melihat kekerasan, jangan didiamkan, tetapi dilaporkan.”

Menurut dia, jika dibandingkan, jumlah kasus kekerasan perempuan yang ditangani LBH APIK dan rekan-rekan paralegal yang mendapat dampingan dari LBH ini, sedikit menurun.

Pada tahun 2014, hingga Desember LBH APIK menangani 615 kasus kekerasan terhadap perempuan. Namun, angka ini tidak lantas menggambarkan bahwa secara rill kasus seperti ini memang menurun.

“Kami belum bisa memastikan apakah memang terjadi penurunan kekerasan terhadap perempuan, atau keengganan untuk melapor justru meningkat.”

Hal ini, dapat terjadi apabila masyarakat yang melaporkan kasus kekerasan tidak mendapatkan penanganan yang semestinya dari penegak hukum, ini akan membuat masyarakat berpikir tidak ada gunanya melaporkan hal tersebut.

Dalam momentum peringatan Hari Ibu 22 Desember mendatang ia mendorong disahkannya RUU Kekerasan Seksual. “Ini yang kita harapkan didorong dalam prolegnas 2016.”

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu