Peserta aksi Hari Perempuan Internasional saat melakukan aksi melewati di seberang Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/18). Massa menuntut pengesahan undang-undang yang berpihak pada perempuan seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Pembantu Rumah Tangga, dan RUU keadilan Gender. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Andi Komara mengatakaan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) memuat hal-hal yang tidak diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“RUU PKS mengatur jenis-jenis kekerasan seksual yang tidak diatur RUU PKS, seperti perbudakan seksual, eksploitasi seksual dan juga pemaksaan perkawinan,” kata Andi di Jakarta, Selasa (12/2).

Andi mengatakan tidak hanya itu, RUU PKS tidak hanya mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan seksuak, tetapi juga mengatur pencegahaan kekerasan seksual.

RUU PKS yang mengacu pada pengalaman para korban kekerasa seksual tersebut juga mengutamakan hak-hak terhadap korban yang selama ini kerap diabaikan.

“Dari pengalaman saya mendampingi korban kekerasan seksual memang sangat sulit, pasti polisi bilang kejadian tersebut suka sama suka. Terus ditanya kenapa ga langsung lapor. Mana mungkin korban bisa langsung lapor, kan ini terkait kesiapan mental. Orang yang baru diperkosa kan pasti trauma, butuh keberanian untuk melapor,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: