Jakarta, Aktual.com — Ketika bulan Ramadan tiba, Seluruh umat Islam tidak hanya dianjurkan untuk melakukan ibadah puasa saja, tetapi Allah SWT juga mewajibkan agar baik Muslim maupun Muslimah mengeluarkan zakat fitrah. Perintah ini diriwayatkan oleh Rasulullah SAW kepada Ibnu Abbas.
“Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian orang puasa dari sia-sia dan kata jorok serta sebagai makanan untuk orang miskin.”
Zakat wajib hukumnya dalam Islam, karena Zakat itu berarti membersihkan diri. Bentuk zakat yakni, kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan terhadap orang yang membutuhkan atau yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat tertentu sesuai dengan syariat Islam.
A. Syarat wajib zakat fitrah:
1. Islam. orang yang bukan islam tidak wajib
2. Dilaksanakan sesudah terbenam Matahari di akhir bulan Ramadan
3. Mempunyai kelebihan harta untuk keperluan makan dirinya sendiri dan keluarga.
B. Waktu pembayaran zakat fitrah :
1. Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari bulan Ramadan sampai terakhir bulan Ramadan
2. Waktu yang Wajib, yaitu dari terbenam Matahari penghabisan bulan Ramadan.
3. Waktu yang lebih baik (sunnah), yaitu dibayarkan sesudah salat subuh, sebelum pergi salat Ied.
4. Waktu makruh yakni, membayar zakat fitrah sesudah salat Ied, tetapi sebelum terbenam Matahari, pada Hari Raya Idul Fitri.
5. Waktu haram, yaitu membayar zakat fitrah setelah terbenam Matahari pada Hari Raya Idul Fitri.
Rukun zakat fitrah:
1. Niat zakat
2. Orang yang berzakat atau nama lainya yaitu, Muzakki
3. Orang yang menerima atau nama lainya adalah Mustahik
4. Makanan pokok yang dizakatkan.
Untuk diketahui, zakat Fitrah bukanlah zakat uang, melainkan zakat yang dikeluarkan seseorang untuk dirinya sendiri, maupun orang lain yang dalam penangungan seperti istri, anak, budak.
Para Ulama bersepakat bahwa besaran zakat fitrah adalah 1 sho’ atau 3,5 liter atau 2,7 kilogram makanan pokok (tepung, gandum, kurma, beras). 1 sho’=4 mud, 1 mud=675 gram.
Ini berdasarkan hadits dari ibnu Umar yang menjelaskan,
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW memfardhukan zakat fithr bulan Ramadhan kepada manusia sebesar satu shaa’ kurma atau sya’ir, yaitu kepada setiap orang merdeka, budak, laki-laki dan perempuan dari orang-orang muslim. (HR. Jamaah kecuali Ibnu Majah dari hadits Ibnu Umar).
Artikel ini ditulis oleh: