Jakarta, Aktual.com — Secara bahasa zakat artinya membersihkan atau menyucikan yang berkaitan dengan asal kejadian manusia. Menurut istilah, zakat fitrah berarti zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang Islam laki-laki atau pun perempuan, tua atau muda, untuk dirinya sendiri dan orang-orang Islam yang wajib ia nafkahi, dengan cara mengeluarkan bahan makanan pokok sesuai kadar yang telah ditentukan oleh syariat Islam.

Rasulullah SAW bersabda, “Telah diwajibkan oleh Rasulullah SAW mengeluarkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dan makanan bagi orang miskin. Barang siapa menunaikan zakat fitrahnya sebelum salat Idul Fitri, maka zakat fitrahnya diterima. Dan, barang siapa menunaikannya setelah salat Idul Fitri maka zakatnya adalah sebagai sedekah biasa.”(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Mungkin kita sudah mengerti zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh pemeluk agama Islam untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima, seperti fakir miskin dan semacamnya, sesuai dengan yang ditetapkan oleh syariah. Zakat termasuk ke dalam rukun Islam dan menjadi salah satu unsur yang paling penting dalam menegakkan syariat Islam.

Oleh karena itu hukum zakat adalah wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Karena zakat juga merupakan bentuk ibadah seperti salat, puasa, dan lainnya dan telah diatur dengan rinci berdasarkan Al Quran dan Sunah.

“Zakat tediri dari dua macam. Pertama adalah zakat fitrah, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dilakukan bagi para muslim menjelang hari raya Idul Fitri atau pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah dapat dibayar yaitu dengan makanan pokok dari daerah yang bersangkutan, makanan pokok di Indonesia adalah nasi, maka yang dapat dijadikan sebagai zakat adalah berupa beras,” kata ucap Ustad Syarif Hidayatullah kepada Aktual.com, di Jakarta, Senin (28/03)

“Kedua adalah zakat maal. Zakat maal (harta) adalah zakat penghasilan seperti hasil pertanian, hasil pertambangan, hasil laut, hasil perniagaan, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis penghasilan memiliki perhitungannya sendiri,” kata ia menambahkan.

Zakat fitrah atau zakat badan adalah zakat yang wajib dikeluarkan satu kali dalam setahun oleh setiap Muslim Mukallaf (orang yang dibebani kewajiban oleh Allah SWT, red) untuk dirinya sendiri dan untuk setiap jiwa atau orang yang menjadi tanggungannnya. Jumlah yang harus dikeluarkan adalah sebanyak satu sha’ (3,5 liter/2,5 Kg) per jiwa, yang didistribusikan pada tanggal 1 Syawal setelah salat subuh sebelum salat Idul Fitri.

Adapun poin-poin penting yang harus diketahui tentang zakat fitrah adalah hukum zakat fitrah adalah wajib. Setiap umat islam wajib menunaikan zakat fitrah untuk membersihkan dan mensucikan diri serta membantu jiwa-jiwa yang kelaparan karena dibelit kemiskinan. Allah SWT berfirman,

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّىٰ

وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّىٰ

Artinya, “Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia sembahyang.”( Al-A’la : 14-15)

Menurut riwayat Ibnu Khuzaimah, ayat di atas diturunkan berkaitan dengan zakat fitrah, takbir hari raya, dan salat ied (hari raya). Menurut Sa’id Ibnul Musayyab dan Umar bin Abdul Aziz, “Zakat yang dimaksudkan oleh ayat ini adalah zakat fitrah”.

Menurut Al-Hafidh dalam “Fathul Baari”, “Ditambah nama zakat ini dengan kata fitri karena diwajibkan setelah selesai mengerjakan puasa Ramadhan.” Lebih tegas lagi dalil tentang wajibnya zakat fitrah dalam sebuah hadis yang diterima oleh Ibnu Abbas “Rasululah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang shaum (puasa) dari segala perkataan yang keji dan buruk yang mereka lakukan selama mereka shaum (puasa), dan untuk menjadi makanan bagi orang orang yang miskin.(HR. Abu Daud).” Bersambung………

Artikel ini ditulis oleh: