Jakarta, Aktual.com – DPR sejauh ini masih melakukan pembahasan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Namun sayangnya sudah beberapa tahun ini belum juga masuk Prolegnas. Diharapkan tahun depan bisa digolkan ke Prolegnas 2018.

Menurut Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Fadel Muhammad, sampai saat ini kalangan DPR masih membahas dua RUU yaitu RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dan RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Untuk RUU PNBP sudah mulai pembahasan di tingkat panja dan ditargetkan rampung akhir tahun ini. Setelah itu akan segera diselesaikan juga RUU KUP.

“Saya ingin agar cepat dibahas. Dan salah satunya harus mengatur terkait pemisahan pola bisnis antara bank asing dengan bank umum lokal,” ungkap Fadel di acara Indonesia Best Banking Brand Award 2017, di Jakarta, Rabu (29/11).

Dia sendiri ingin ada pembatasan pola bisnis bank asing yang tidak hanya beroperasi di pusat kota. Tapi seharusnya mereka juga mau berinvestasi untuk ke daerah pedalaman.

“Di UU Perbankan ini kita ingin memisahkan bank asing dan bank umum. Pola bisnis bank asing harus bisa masuk ke daerah perbatasan. Makanya tantangan terbesar perlu inovasi, inovasi adalah sangat mutlak untuk perbankan menjaga pertumbuhan yang ada,” ucap Fadel.

Oleh sebab itu, untuk bisa berinovasi dari segi digital, lanjut dia, industri perbankan diminta untuk bisa memperbesar dananya yang nantinya dapat digunakan dalam pengembangan infrastruktur teknologinya. Dengan begitu, bank-bank bisa mengikuti perkembangan di era digitalisasi ini.

“Saya berharap Insya Allah pertumbuhan bank akan lebih baik dengan inovasi digital itu, dan dimasa yang akan datang dan semoga bangsa kita juga maju dimasa yang akan datang,” kata dia.

Makanya saat ini, kata dia, pihaknya terus melakukan kajian dan upaya agar RUU Perbankan ini bisa masuk dalam Prolegnas 2018. Menurutnya, DPR-RI masih menggodok RUU tersebut sehingga nantinya RUU itu bisa masuk pembahasan lebih lanjut.

“Di lain pihak kita memang mengalami goncangan besar di Parlemen, ada yang ditahan (RUU), padahal di lain pihak kita itu sedang menggodok UU Perbankan tersebut,” ujar Fadel.
Busthomi

Artikel ini ditulis oleh: