Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi Patrice Rio Capella menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/12). Jaksa penuntut umum KPK menuntut mantan Sekjen Partai NasDem itu dengan hukuman pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan karena menerima suap sebesar Rp 200 juta terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemprov Sumut. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd/15

Jakarta, Aktual.com — Bekas Sekjen Partai Nasional Demokrasi Patrice Rio Capella tetap bersikeras, Fransisca Insani Rahesti lah sebagai pihak yang bersalah dalam kasus suap pengamanan kasus perkara Bantuan Sosial Pemprov Sumatera Utara, yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.

“Fransisca yang menerima uang Rp200 juta, jadi dia yang bersalah di sini,” kata Rio dalam sidang pembacaan pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (14/12).

Fransisca Insani Rahesti yang dikenal Rio sejak sama-sama berkuliah di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini juga merupakan pegawai magang di kantor hukum OC Kaligis, yang menjadi pengacara Gatot Pujo Nugroho.

Dalam kasus ini, Fransisca disebut menjadi perantara Rio Capella dalam menerima uang suap yang diberikan Evy Susanti.

Uang itu diberikan karena Rio selaku anggota DPR yang duduk di Komisi III serta sebagai Sekjen Partai Nasdem dapat memudahkan pengurusan penghentian perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Batuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung, yang mana Jaksa Agung juga berasal dari Partai Nasdem.

Politikus Partai Nasdem tersebut mengaku sempat menerima uang suap itu, namun kemudian diberikan lagi kepada Fransisca untuk dikembalikan kepada Evy Susanti. Rio yang saat itu memakai batik biru dan celana panjang berwarna hitam berharap Fransisca juga dapat dijadikan pihak yang bertanggungjawab dalam kejadian ini.

“Saya ini dikorbankan oleh Fransisca, saya mau minta keadilan,” ujar dia.

Rio menjelaskan keterlibatannya dalam kasus tersebut telah banyak menimbulkan kerugian bagi keluarga dan karirnya. Dia berharap majelis hakim dapat memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya.

Jaksa penuntut umum KPK menuntut Patrice Rio Capella selama dua tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan karena menerima Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan kedua dari pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Selain itu, meski sebelumnya telah mengajukan diri sebagai “justice collaborator” atau saksi yang bersedia bekerja sama untuk mengungkap perkara hukum, Rio Capella belum mendapatkan status tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu