Ahok Saat Menjalani Sidang Kasus Penistaan Agama

Jakarta, Aktual.com – Ahli hukum pidana, C Djisman Samosir dimintai pendapat oleh majelis hakim ihwal bagaimana melihat unsur niat jahat atau dalam bahasa hukum mens rea, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam menodai Islam.

Dalam menjawab pertanyaan itu, awalnya ia menjelaskan bahwa untuk menelusuri adakah niat jahat Ahok menodai Islam, bisa dilihat dari keseharian Ahok.

“Untuk kasus ini (penodaan agama), secara teoritis lihat kesehariannya. Apakah saya tiap hari atau betahun-tahun menjelek-jelekan orang,” papar Djisman saat persidangan kasus dugaan penodaan, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3).

Tapi kemudian, salah satu hakim bertanya, apakah pengalaman masa lalu Ahok bisa menjadi dasar untuk melihat niat jahat. Secara singkat, Djisman mengiakan.

“Bisa (pengalaman masa lalu jadi rujukan melihat niat jahat),” singkatnya.

Ditekankan ahli dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, pembuktian tindak pidana harus diawali dengan mendalami tindakannya. Unsur tindak pidana akan terpenuhi jika antara tindakan dan niat (mens rea) memiliki kesesuaian.

“Dalam unsur pidana itu yang harus dibuktikan dulu adalah ada nggak kesatuan antara actus reus-nya, tindakannya, dengan sikap batinnya,” jelasnya.

Sekadar informasi, Djismin merupakan ahli yang juga telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus dugaan penodaan agama. Dalam sidang hari ini, Dosen Fakultas Hukum Unpar itu dihadirkan oleh tim penasihat hukum Ahok.

(Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh: