Jakarta, aktual.com – Penetapan tersangka eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di tengah upaya pemerintah memadamkan emosi warga sipil yang berdemonstrasi seolah menjadi bahan untuk mengalihkan isu. Kendati begitu, tudingan korupsi pengadaan Chromebook sejatinya bukan barang baru.
Pada 2021, mendiang mantan anggota DPR Djoko Edhi menuding Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) selaku Menko Marves ikut bermain dalam proyek tersebut. Tuduhan tersebut disamapaikan dalam tulisan di sebuah portal, berjudul Curang, Luhut Akuisisi Zyrex,
Luhut disebut mengakuisisi Zyrex setelah mendapatkan kontrak dari Kemendikbudristek. Zyrex merupakan produsen laptop dalam negeri satu-satunya yang mendapatkan proyek digitalisasi. Pihak Kemenko Marves menepis tudingan Djoko Edhi.
Baca Juga:
Was-was Antiklimaks Kasus Nadiem Makarim di Kejagung
Kala itu, pihak Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi angkat bicara soal tudingan Djoko Edhi Abdurahman yang menyebutkan bahwa Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) mengakuisisi saham Zyrex dan terlibat dalam proyek pengadaan laptop Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Terkait tuduhan Saudara Djoko Edhi Abdurahman bahwa Pak Luhut membeli saham Zyrex 51 persen dan mengaitkannya dengan program laptop dalam negeri Kemendikbud, kami mohon Saudara Djoko dapat segera memberikan bukti sebagai back up tuduhannya,” kata Juru bicara Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi, Sabtu, (7/8/2021) silam.
Meski begitu produsen laptop dalam negeri PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk (ZYRX) mendapatkan kontrak dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) untuk pengadaan 165.000 unit laptop senilai Rp 700 miliar.
Baca Juga:
Nadiem Makarim: Saya Tidak Malakukan Apapun, Allah Akan Mengetahui Kebenaran
Dalam penyidikan perkara ini, penyidik diketahui telah menggeledah kediaman dan apartemen dua eks stafsus Nadiem yakni Fiona Handayani dan Jurist Tan. Penyidik turut melakukan penyitaan dari hasil penggeledahan tersebut. Suami Juris Tan disebut-sebut pria berkewarganegaraan Australia dan menjabat sebagai petinggi di Google Asia Tenggara.
Ketika konferensi pers penetapan Nadiem sebagai tersangka, Dirdik Kejagung Nurcahyo hanya mengakui adanya alat bukti yang disita, namun tak mengungkapkannya. Dia juga tak menjawab ketika disinggung apakah ada pihak lain yang menerima kick back dari program digitalisasi.
Baca Juga:
Sederet Loyalis Jokowi Tersandung Hukum, Bersih-bersih Era Prabowo?
Dalam penanganan perkara ini, Kejagung juga tidak memeriksa Luhut untuk meminta klarifikasi.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar meminta kejagung berani mengusut tuntas perkara Nadiem. Tidak tebang pilih. “Siapapun yang terkait dalam perkara ini harus ditelusuri dan dikaitkan sesuai dengan tanggung jawab keterlibatannya, kasihan NAM jika harus menanggung sendiri,” katanya.
Fickar termasuk pihak yang meragukan penanganan perkara Nadiem bakal tuntas. Bahkan dia meragukan Nadiem korupsi. Salah satu dasar argumentasinya, keterangan pers Kejagung yang tidak menegaskan secara telak korupsi yang dilakukan Nadiem.
Baca Juga:
Luhut Ungkap Anggaran MBG capai Rp300 Triliun pada 2026
Fickar juga beranggapan perkara Nadiem seperti Tom Lembong. “Sangat mungkin,” tuturnya.
Boleh jadi, Nadiem dikerjai anak buah atau pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan menggolkan proyek pengadaan laptop.
“Mungkin karena keluguan NAM dimanfaatkan stafsus,” ujarnya. Perkara Nadiem sudah bergulir, siapa lempar batu sembunyi tangan perlu disingkap.
Artikel ini ditulis oleh:
Erwin C Sihombing
Eka Permadhi

















