Wakil Ketua KPK Lili Pintauli di ruang sidang dewas KPK. Ia diduga menerima fasilitas serta akomodasi menonton gelaran MotoGP Mandalika pada Maret 2022.

Jakarta, aktual.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai bahwa mundurnya Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli harus ditentukan melalui putusan.

“Menurut saya Dewan Pengawas tidak terkait mundur atau tidak mundur harus tetap menyidangkan sampai putusan,” ucapnya saat dihubungi aktual.com, Senin (11/7).

Dan isi putusan tersebut menurutnya harus menyatakan bahwa Lili melanggar kode etik KPK.

“Dan putusannya harus dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan diminta untuk berhenti,” ungkap Boyamin.

Karena apapun juga, menurut Boyamin sudah mencoreng nama baik KPK, jadi harus diberikan sanksi dalam bentuk putusan.

“Karena apapun perbuatan Bu lili itu diduga sudah mencoreng nama baik KPK jadi harusnya tetap diberi sanksi yaitu dalam bentuk putusan,” ucap Boyamin.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah