Jakarta, aktual.com – Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan (KAPI) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaksanakan kegiatan Evaluasi Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan Penyusunan Pedoman Pemeriksaan dan Pengesahan PKL.

Kegiatan yang dilaksanakan mulai tanggal14 Desember 2022 sampai 16 Desember 2022 ini dalam rangka mengevaluasi dan memperoleh masukan terhadap implementasi PKL dan jaminan sosial.

Dirjen Perikanan Tangkap, M. Zaini Hanafi mengatakan salah satu instrumen pokok untuk memastikan perlindungan kepada awak kapal perikanan (AKP) adalah dengan memastikan setiap AKP, memiliki Perjanjian Kerja Laut (PKL) sebagai syarat bekerja pada kapal perikanan.

“Ketentuan ini juga merupakan bentuk intervensi pemerintah dalam memastikan hak dan kewajiban para pihak (awak kapal perikanan dan pemilik kapal perikanan) terjamin secara administrasi dan hukum,” kata Zaini dalam sambutannya di Jakarta, Rabu (14/12).

Zaini mengungkapkan apresiasi dan penghargaan kepada para Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepala Pelabuhan UPT Pusat maupun Daerah, dan para Syahbandar di Pelabuhan perikanan yang menjadi ujung tombak dalam memeriksa dan mengesahkan PKL.

Zaini berharap kegiatan ini dapat dioptimalkan baik waktu dan substansinya untuk memastikan perlindungan kepada AKP melalui implementasi PKL dapat diwujudkan

Dalam kesempatan yang sama Zaini bersama Direktur Kapi, Moch. Idnillah menyerahkan secara simbolis “sertifikat persetujuan program bimtek awak kapal perikanan” kepada PPS Nizam Zachman dan PPN Sungailiat

Kegiatan ini dihadiri oleh 26 peserta secara luring dan 77 peserta daring meliputi perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Kadis DKP Provinsi, Kepala Pelabuhan Perikanan dan syahbandar pada Pelabuhan Perikanan UPT Pusat/UPT Daerah/SKPT/Perintis.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain