Jakarta, Aktual.com — Dalam menjalankan penugasan khususnya, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) akan mendapat kucuran dana Rp1 triliun dari pemerintah. Penyertaan Modal Negara (PMN) tersebut siap disalurkan setelah penetapan keputusan oleh komite.

“Sifatnya untuk ketahanan usaha,” ujar Direktur Pelaksana LPEI, Dwi Wahyudi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (28/9).
Namun sayangnya, sampai saat ini komite yang dibentuk pemerintah belum menentukkan waktu penyaluran PMN bagi LPEI dan jenis komoditi yang akan diberikan.
Lebih lanjut dikatakan dia, tujuan dari pengadaan PMN tersebut untuk memperkuat perusahaan ekspor dari harga komoditi dan permintaan barang yang turun. “Sehingga mereka bisa lebih tahan dan tidak mem-PHK karyawannya.”
Untuk diketahui, pemerintah kini memberikan regulasi penugasan khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekpor Indonesia (LPEI), meskipun Undang-Undang yang mengaturnya (UU No.2/2009) telah terbit enam tahun lalu. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.134/PMK.08/2015 tentang Penugasan Khusus kepada LPEI.
Penugasan khusus kepada LPEI yaitu menyediakan fasilitas pembiayaan, penjaminan, dan asuransi ekspor mapun proyek di luar negeri yang secara komersil sulit dilakukan. Fasilitas tersebut diberikan kepada badan usaha, baik yang berdomisili di dalam maupun di luar negeri.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan