Isu tembakau sendiri, ditegaskan Daeng, diakomodir dalam TBT sejak Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) di deklarasikan dan FCTC diadopsi oleh WTO. Ini artinya, TBT dapat diberlakukan pada negara negara yang meratifikasi FCTC itu sendiri atau atau masih mungkin pada negara negara yang telah mengadopsi FCTC ke dalam UU negara tersebut.
Hanya saja, pemerintah Indonesia mesti menghindari penggunaan FCTC sebagai landasan memberlakukan TBT karena dapat menjadi bumerang dalam isu-isu lainnya. Argumentasi pembatasan perdagangan dapat dilakukan dengan alasan lain seperti lingkungan dan hak asasi manusia atau kepentingan fiskal policy.
Pemerintah pun harus hati-hati dan teliti agar tidak tabrakan dengan regulasi yang sudah ada. Misal perdagangan bebas ASEAN (FTA) yang telah menetapkan bea masuk 5 % untuk impor tembakau sehingga Indonesia bisa dinilai tidak menerapkan azas pemberlakuan yang sama antar negara. Belum lagi, negara yang menjalankan TBT besar kemungkinan akan menemui sengketa atau protes.
Misal, dalam praktek TBT yang dijalankan Australia, digugat dan dihadapkan dengan dua perjanjian yakni Billateral Investment Treaty (BIT) dan isue sanitary and Phitodanitary di WTO.
Untuk itu, sambil menganalisa peluang penerapan TBT, pemerintah dalam waktu dekat harus fokus pada penguatan pertanian tembakau dan kapasitas industri, sehingga mampu mandiri dalam penyedian bahan baku dan barang modal dalam industri tembakau dan rokok, serta lebih jauh adalah ketahanan ekonomi petani.
“Itulah cara kita menghadapi perdagangan bebas yang seringkali disepakati oleh hanya segelintir pihak yang memiliki power,” tandas Daeng.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka