Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menambahkan, pengenaan bea masuk tinggi untuk tembakau impor, dimungkinkan namun penerapanya perlu hati-hati.

Ini berkaitan dengan aspek legal atau perjanjian internasional yang sudah diteken pemerintah Indonesia dengan negara lain. Termasuk dengan China yang notabene pemasok tembakau impor terbesar untuk Indonesia.

“Apalagi Tiongkok importir utama. Yang ada malah Tiongkok dan India diuntungkan karena mendapat peralihan impor dari Amerika Serikat, Turki dan negara lain yang terkena tarif tinggi,” jelas Yustinus.

Pengenaan tarif bea masuk tinggi oleh negara, kata Yustinus, baru dimungkinkan ketika dari sisi pasokan tembakau baik kualitas dan kuantitas sudah mencukupi. Namun, melihat kondisi Indonesia, terkesan ada ‘dongeng’ seakan-akan pasokan tembakau melimpah padahal tidak berdasar data. “Secara gamblang, memang secara kualitas dan kuantitas ada keterbatasan dari pasokan tembakau lokal,” tegasnya.

Yustinus setuju dengan Daeng, opsi terbaik saat ini, pemerintah mengedepankan perbaikan tata kelola sektor pertanian tembakau terlebih dahulu. Pemerintah mesti berkolaborasi, untuk memberikan pelatihan, memberi bibit berkualitas, membuka akses pinjaman keuangan untuk petani tembakau agar mampu meningkatkan produksi.

Namun ironis, kenyataanya justru terbalik. Bahkan di era pemerintahan sebelumnya, yakni era Susilo Bambang Yudhoyono, malah dirancang sebuah program pengalihan petani tembakau untuk menanam tanaman lain.

Tak heran, kondisi pasokan tembakau lokal makin anjlok. Impor pun  melonjak. Bagi Yustinus, untuk menjaga kesinambungan di industri hasil tembakau, harus ada roadmap yang komprehensif dari hulu ke hilir secara beriringan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka