Jakarta, Aktual.com — Pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT161 menurunkan penumpang internasional dari Singapura ke terminal domestik, yaitu Terminal I yang seharusnya ke Terminal II Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada 10 Mei 2016.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hemi Pamurahardjo dalam pesan singkat di Jakarta, Sabtu (14/5), membenarkan kejadian tersebut.

“Kejadian tersebut benar adanya. Ada kesalahan ‘mis-handling’ dari ‘ground handling’ Lion Air,” katanya.

Hemi menjelaskan pada saat pesawat Lion Air JT161 dari Singapura di R51 terdapat pula pesawat Lion Air lain yang baru mendarat dari Padang yang parkir di R56.

“Supir bus yang mengangkut penumpang dari Singapura menyangka penumpang tersebut dari Padang dan saat disadari bahwa penumpang yang diangkut adalah penumpang internasional, sudah terlambat karena para penumpang tersebut sudah keluar dari Terminal 1,” katanya.

Untuk menindaklanjuti kejadian ini, dia mengatakan, pada Minggu (15/5) pihak Otoritas Bandara Soekarno Hatta, Kemenhub akan memanggil pihak-pihak terkait, dan akan dilakukan investigasi.

“Kemenhub akan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan kelalaian,” katanya.

Sementara itu, Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengaku penumpang pesawat JT 161 yang mendarat pukul 19.20 WIB tersebut telah diarahkan untuk parkir di remote area oleh “Air Traffic Controller”.

“Apa yang terjadi adalah terdapat salah satu supir bus yang akan menjemput penumpang dari Padang dan mengira bahwa penumpang JT 161 adalah dari Padang dan membawa penumpang ke terminal 1B”, katanya.

Edward menambahkan bahwa setelah petugas menyadari bahwa telah terjadi kesalahan maka penumpang JT 161 langsung diarahkan kembali ke bus untuk dibawa ke Terminal 2.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Heru Santoso mengatakan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sedang mendalami kasus tersebut.

“Pihak Lion Air sedang dimintai keterangan atas kasus ini. Sebagian penumpang sudah bisa dipanggil kembali untuk dibawa ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno Hatta,” katanya.

Heru menegaskan sesuai dengan UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian kasus tersebut merupakan tanggung jawab dari alat angkut, dalam hal ini Maskapai Lion Air.

“Bila ada yang lolos pasti akan dicari dan pihak Lion air pasti akan bertanggung jawab,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara