Jakarta, Aktual.com — Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia menyayangkan lambatnya penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Tahun 2015 kepada DPRD DKI Jakarta. Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) disampaikan menyerahkan LKPJ pada 13 April 2016 dan dua minggu berselang penilaian (rekomendasi) DPRD atas LKPJ Gubernur DKI.

“Lemahnya rekomendasi DPRD terhadap LKPJ sangat dipengaruhi dengan keterlambatan LKPJ yang diserahkan ke DPRD. Paripurna penyerahan LKPJ ke DPRD baru dilaksanakan pada tanggal 13 April 2016,” tegas Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia Syamsuddin Haris, kepada Aktual.com, Senin (2/5).

Diungkapkan, pada tanggal 29 April 2016 digelar Rapat Paripurna DPRD atas LKPJ Gubernur DKI tahun 2015. Keterbatasan waktu bagi DPRD DKI, karena Ahok baru menyerahkan LKPJ pada 13 April 2016, membuat rekomendasi DPRD menjadi tidak bergigi, tidak bertaring alias ompong.

Sesuai aturan, yakni Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, semestinya Ahok menyerahkan LKJP paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dengan kata lain, Ahok sesuai aturan semestinya menyerahkan LKPJ ke DPRD DKI pada akhir bulan Maret 2016.

“Faktanya tidak demikian, keterlambatan penyerahan dokumen LKPJ ini merupakan bentuk praktek yang buruk yang akan berakibat pada rendahnya kualitas pengelolaan keuangan daerah,” tegas Syam, sapaannya.

Dampak dari keterlambatan penyerahan LKPJ, lanjut dia, DPRD menjadi terbatas waktunya dan pada akhirnya rekomendasi yang diberikan sangat lemah.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka