Jakarta, aktual.com – LQ Indonesia Law Firm mendapat kuasa dari Bank Summa dalam likuidasi yang diwakili WSK untuk kepengurusan dana senilai Rp70 miliar atau dengan kurs senilai USD30 juta, yang dipinjamkan Bank Summa kepada Gunung Agung Group.

“Saat itu kurs 30 juta USD dengan jaminan corporate guaranty dan personal guaranty Made Oka Masagung dan Esther Riawaty Hari yang dibuat dihadapan Notaris RN. Sinulingga,” terang Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono, melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Namun, sambung Bambang, tidak ada itikat baik sama sekali dari pihak Made Oka Masagung dan kawan-kawan. Tujuan mereka ternyata diduga menipu dan menggelapkan dana tersebut setelah bertahun-tahun pihak Bank Summa menunggu janji pembayaran yang hingga kini tanpa ada realisasinya.

“LQ Indonesia Law Firm sudah dua kali melayangkan somasi kepada Made Oka Masagung, Esther Riawaty Hari dan Tanto Sudiro atas dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang sejumlah USD30 juta,” kata Bambang.

Bambang menduga, modus ketiga orang tersebut meminjam uang untuk membangun pabrik bir Bali Hai, namun setelah pabrik bir Bali Hai tersebut dijual uang tidak dikembalikan dan diduga digelapkan. Lalu kemudian di cuci ke beberapa aset lain seperti membeli perusahaan asuransi Asoka Mas.

“Kami ada bukti awal yang akan kami berikan ke aparat kepolisian dalam waktu dekat. Jika diuangkan saat ini USD30 juta senilai kurang lebih setengah triliun rupiah. Made Oka Masagung dan Esther Riawaty Hari adalah suami istri yang diduga mencuci uangnya melalui Tanto Sudiro,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin