Jakarta, aktual.com – LQ Indonesia Lawfirm, menanggapi pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, yang meminta Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya untuk tegas kepada polisi yang kurang disiplin. Namun hal itu dinilai sulit untuk dipraktikan.

“Jeruk makan jeruk tidak ada, laporan masyarakat mayoritas masuk peti es dan tidak ada kabarnya, yang jalan hanya tertentu titipan jenderal dan penguasa. LQ sudah berkali-kali buat laporan Paminal, terlapor dengan mudah bisa 86 dengan paminal,” ujar Kepala Humas LQ Indonesia Lawfirm melalui keterangan persnya di Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Hal ini terkait dengan laporan masyarakat kepada pihak kepolisian yang tidak ditanggapi, karena ada dugaan oknum polisi meminta bayaran jika laporan masyarakat tersebut mai diproses.

“Setiap laporan berpotensi uang, pelapor diminta menghadap atasan penyidik, Kanit dan Kasubdit untuk “koordinasi”. Ketika koordinasi tidak diberikan, maka kasus akan mandeg,” jelas Sugi.

Sebelumnya video pengarahan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran ke jajarannya beredar. Dalam video 15 detik itu, Fadil meminta anak buahnya yang bertugas di Paminal untuk tegas kepada polisi yang dianggapnya tidak disiplin.

“Paminal, kau jangan takut blender orang. Bilang itu perintah saya. Biarin, kencing di celana semua polisi yang kurang ajar,” ucap Fadil Imran dalam video yang dikutip media, Selasa (14/9/2021).

Sementara Ketua LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim, mengaku ada tiga laporan yang dilakukan pihaknya dan tidak ada kelanjutannya. Tiga laporan tersebut terkait dengan investasi bodong.

“Kasus Investasi Bodong di Fismondev (Fiskal, Moneter dan Devisa) unit 4 mandek, ternyata setelah saya tanyakan penyidik, alasannya adalah belum adanya koordinasi lanjutan dengan kanit baru,” kata Alvin.

Adapun laporan tiga kasus investasi bodong itu adalah, OSO Sekuritas dengan nomor laporan 3161/VI /YAN 2.5 / 2020 / SPKT PMJ tanggal 4 Juni 2020, kemudian Kresna Sekuritas nomor 4834 / VIII / YAN2.5 /2020 / SPKT PMJ Tanggal 14 Agustus 2020 dan Narada dengan nomor 5847/ IX / YAN2.5/2020 / SPKT PMJ Tanggal 14 September 2020.

Alvin berharap, dengan mandegnya beberapa laporan kasus investasi bodong di Unit 4 Fismondev, polisi diminta untuk periksa Kanit 4.

“Juga kejadian adanya oknum meminta gratifikasi di unit 4 dan 5, maka sudah selayaknya Kasubdit Fismondev juga diperiksa oleh Paminal,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin