Petugas kebersihan Pemprov DKI Jakarta atau pasukan orange membersihkan sampah yang terbawa arus Sungai Krukut di Jakarta, Selasa (6/6). Sampah-sampah yang sulit terurai seperti botol dan kemasan plastik masih menjadi salah satu masalah besar pencemaran di perkotaan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc/17.

Jakarta, Aktual.com – Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Yayasan Kehati mengingatkan bahwa sampah plastik sangat berbahaya, karena meracuni biota laut yang sebagian di antaranya juga menjadi konsumsi manusia.

“Sampah plastik menimbulkan dampak kerusakan luar biasa bagi keseimbangan ekosistem laut dan pesisir,” kata Direktur Eksekutif Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (Kehati) MS Sembiring dalam acara diskusi di Jakarta, Kamis (8/3).

Menurut Sembiring, selain mengotori lautan, sampah plastik dapat meracuni biota laut, merusak terumbu karang, serta membahayakan kehidupan manusia.

Ia mengingatkan bahwa sampah yang hanyut di Teluk Jakarta merupakan sampah yang dihanyutkan dari daratan dan sungai, termasuk sisa sampah yang lepas tak tertampung dari sekitar 7.000 ton sampah per hari yang dihasilkan warga Jakarta dan sekitarnya.

Berdasarkan data Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2016, pencemaran di Teluk Jakarta mayoritas bersumber dari limbah domestik rumah tangga.

Hal tersebut dinilai karena kawasan perairan tersebut menjadi lokasi akhir dari beragam distribusi limbah yang datang dari hulu 13 sungai di Jakarta.

Oleh sebab itu, tingkat pencemaran yang paling tinggi pun juga terakumulasi di bagian hilir yang menyambung langsung ke laut.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan kondisi biomassa kelautan di kawasan perairan nasional naik signifikan setelah kebijakan pemerintah yang mengeluarkan kapal ikan asing dari dalam negeri.

“Biomassa di laut naik 300 persen. Produksi perikanan tangkap naik dan ditangkap kapal Indonesia karena kapal asing sudah keluar semua dari kawasan perairan Indonesia,” kata Susi Pudjiastuti di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu (28/2).

Menurut dia, setelah adanya kebijakan moratorium perizinan kapal ikan eks-asing telah lebih dari 7.000 kapal pergi dari negara Indonesia.

Susi berpendapat salah satu kebijakan yang keliru di masa lalu adalah dibukanya perizinan bagi kapal-kapal asing untuk membeli konsesi menangkap ikan di kawasan perairan Republik Indonesia.

Ia menyatakan aksi pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal bukan hanya penting sebagai bentuk penegakan hukum dan kedaulatan negara, tetapi juga menguntungkan negara secara ekonomi.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: