Gedung Mahkamah Agung Jakarta

Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Agung (MA) menolak konsep share responsibility (kewenangan bersama) karena melanggar Perundang-undangan termasuk Keputusan Presiden (Keppres) No 21 Tahun 2004. Kewenangan bersama juga bertentangan dianggap semangat reformasi.

Berbicara dalam diskusi terbatas di Jakarta, Selasa (20/6), Hakim Agung Suhadi mengatakan bahwa Mahkamah Agung dan para hakim se-Indonesia tidak sependapat adanya konsep kewenangan bersama antara MA dan lembaga Komisi Yudisial (KY) dalam melakukan fungsi peradilan bersama.

Menurutnya, kemandirian lembaga MA merupakan buah dari reformasi yang lama diperjuangkan oleh para ahli hukum dan kalangan reformasi. Hasilnya, adalah Undang- undang No 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung yang memisahkan para hakim di bawah kontrol eksekutif atau Kementerian Kehakiman.

Pemisahan itu dikuatkan dengan Keppres No 21 Tahun 2004 yang isinya memisahkan kewenangan kekuasaan kehakiman dari Pemerintah kepada Mahkamah Agung.

“Dengan demikian, jika ada konsep membuat share responsibility, bukan hanya tidak berdasar. Tetapi juga menabrak UU MA dan Keppres,” kata Suhadi yang juga ketua Ikatan Hakim Seluruh Indonesia/Ikahi.

Kata Suhadi, draf RUU yang saat ini sedang digodok di DPR menimbulkan keresahan sebagian besar hakim, karena seolah-olah lembaga Mahkamah Agung nantinya akan dikendalikan oleh KY. Padahal, KY sesuai UU No 22 Tahun 2004 mempunyai tugas mengusulkan calon hakim agung ke DPR dan melakukan pengawasan prilaku para hakim agar lebih bermartabat.

Tugas itu saja belum sepenuhnya dilaksanakan secara optimal, karenanya jika ada draf RUU yang akan menambah tugas dan fungsi KY akan banyak menabrak Perundang-undangan yang ada, tegas Suhadi. (ant)

Artikel ini ditulis oleh: