Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. ANTARA/HO-Kantor Staf Presiden

Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Agung (MA) telah menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden, Moeldoko, terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) mengenai kepengurusan Partai Demokrat.

Putusan ini dikeluarkan oleh MA pada Kamis, 10 Agustus 2023, dan menegaskan penolakan terhadap upaya PK yang diajukan oleh kubu Moeldoko.

Perkara ini diputuskan oleh majelis hakim yang terdiri dari ketua majelis Yosran, anggota majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, anggota majelis 2 Cerah Bangun, serta panitera pengganti Adi Irawan.

Meskipun putusan ini telah diumumkan, status perkara ini masih dalam proses minutasi oleh majelis.

Permasalahan ini berawal dari Kongres Luar Biasa yang diadakan oleh kubu Moeldoko di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam KLB tersebut, Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Namun, pengakuan tersebut bertabrakan dengan SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Gugatan atas SK Menkumham yang mengakui AHY sebagai ketua umum telah diajukan ke pengadilan, namun ditolak, baik dalam tingkat banding maupun kasasi.

Kubu Moeldoko tidak berhasil mendapatkan dukungan dari lembaga peradilan dalam upaya-upaya hukum sebelumnya.

Putusan MA ini menunjukkan penegasan terhadap pengakuan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat sesuai dengan keputusan Menkumham.

Meskipun proses hukum ini telah berjalan, dinamika dalam internal Partai Demokrat kemungkinan akan terus berlangsung dengan potensi perkembangan baru di masa mendatang.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Firgi Erliansyah