Jakarta, Aktual.co — Bareskrim Mabes Polri telah membongkar empat belas tempat pembuat dan penjual senjata api ilegal di di daerah Cipacing, Sumedang, Jawa Barat. Selain itu kepolisian berhasil mengamankan tujuh tersangka.
‎”Bareskrim baru saja mengungkap sindikat pembuatan senjata rakitan. Senjata ini sangat sempurna, mulai proses pembuatannya dari kasar sampai jadi senpi rapi, dan bisa digunakan untuk kejahatan,” kata Kapolri Jenderal Sutarman saat jumpa pers diruang rapat utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11).
Hasil penangkapan tersebut, lima tersangka yang berhasil diringkus, yakni Y, S, UM, YR, dan NES. Selain itu, polisi juga menangkap tersangka berinisial PY dan KS yang ditangkap tim Polda Metro Jaya. “Lima tersangka saat ini ditahan di Rutan Bareskrim, dua tersangka lainnya yaitu PY dan KS dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” ujar Sutarman.
Menurut Sutarman, penangkapan tujuh tersangka, itu merupakan rangkaian pengungkapan yang berlangsung selama sekira sebulan dari kurun 20 September sampai 12 Oktober 2014. ‎Polisi masih memburu sejumlah orang yang diidentifikasi sebagai pemilik.
“Kita temukan 16 pucuk senpi dengan berbagai jenis. Ada yang bentuk revolver, ada yang pistol menyerupai FN. Kemudian dari situ, ada beberapa yang masih pengejaran kita. Mekanisme pemesanannya, pemesanan barang jenis senjata apa dan ke mana,” papar Sutarman. 
Dari penangkapan ini polisi menyita berbagai barang bukti yaitu tiga pucuk revolver kaliber 38 spesial, 3 pistol walther cal 32 ACP, 1 pucuk pistol bro‎wning cal 9 mm, 1 pocket gun colt cal 25 ACP, 1 pistol sig sauer cal 9 mm, 1 model gun konversi cal 9 mm, dan berbagai peluru serta alat perakit senjata.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1995 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby