Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri meminta semua pihak menghormati putusan Praperadilan yang membatalkan penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Tuntutan pak BG sudah dikabulkan oleh pengadilan. Jadi untuk itu, kita harus menghormati putusan pengadilan tersebut.  Jadi siapapun yang dimenangkan atau tidak kita harus dihormati juga,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Rikwanto, di sebuah stasiun televisi nasional, Senin (16/2).
Sebaliknya, soal kasus para komisioner KPK, Rikwanto memastikan bahwa seluruh perkara masih ditangani Bareskrim Polri.
“Kasus pimpinan KPK masih dalam proses penyidikan baik itu pada  BW, AS. APP dan ZA, Itu semua masih berjalan prosesnya,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby