Jakarta, Aktual.co — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirttipideksus) Bareskrim Mabes Polri, mengungkap kasus pencurian dana pada bank CIMB Niaga di Cabang Pangkal Pinang. Mereka membobol bank tersebut menggunakan User ID palsu, milik salah satu karyawan berinisial NS.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigadir Jenderal Kamil Razak mengatakan, pengungkapan kasus tersebut setelah pihaknya menerima laporan dari pihak bank yang menyatakan bahwa ada perbedaan saldo dalam pencatatan internal bank, ketika mereka tengah melakukan laporan akhir bulan pada tanggal 17 Oktober 2014.
Saat ditelusuri, pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut ternyata adalah dua orang karyawan yang bekerja di CIMB Niaga Pusat, Jakarta.
“Tersangka SN dan ST bekerja di bank tersebut sebagai IT dan mereka sudah merencanakan pembobolan itu dari jauh-jauh hari,” kata Kamil dalam konferensi persnya di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (28/10).
Tak hanya itu, ST dan SN memanfaatkan korban D yang juga pegawai CIMB bagian keuangan, untuk mendapatkan kode rekening CIMB. Kode yang sudah didapatkan itu diketahui adalah kode bank di setiap wilayah.
“Mereka beralasan pada D, kode itu untuk memperbaharui sistem hingga dipilihlah CIMB Cabang Pangkal Pinang,” ujar Kepala Subdit Perbankan Bareskrim Polri, Kombes Pol Umar Said, dalam kesempatan yang sama.
Dia menambahkan, dalam pelaksanaannya, ST alias SHS dan SN alias SS tidak bekerja sendiri. Mereka dibantu oleh dua orang lainnya, yaitu WW alias MSP dan RM, dimana keduanya diberikan imbalan sebesar sebesar USD 100juta.
Rekening Fikti
Lebih jauh Kamil menjelaskan, tersangka ST dan SN meminta pada RM untuk membuka rekening fiktif di bank CIMB di kawasan Jakarta. Namun RM melimpahkannya pada tersangka WW.
Dalam hal ini, RM bertugas mencari money changer untuk menukarkan uang hasil pembobolan di CIMB Niaga Cabang Pangkal Pinang ke dalam kurs dolar. Sementara RT dan SN memantau sistem CIMB Pangkal Pinang dengan menggunakan remote desktop.
“Uang tersebut sudah masuk ke rekening fiktif sebesar Rp22,4 miliar. Namun untuk ditukarkan dalam kurs dolar, mereka meminjam dana pada PT Gada, sehingga dikirimkanlah dana sesuai permintaan,” kata Kamil.
Meski demikian, PT Gada tidak mengetahui kalau uang tersebut merupakan hasil pembobolan sebuah bank swasta. Ketika uang sudah masuk dalam rekening fiktif itu, SN, ST, WW, dan RM mengambil uang tersebut sebanyak USD 500 ribu.
“ST mendapat bagian USD 200ribu, SS, WW, dan RM menerima hasil kejahatan masing-masing USD 100ribu,” demikian Kamil.
Hingga saat ini, ke empat tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Bahkan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, guna mendalami keterlibatan para pelaku.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby